Akbar Maulana mahasiswa ILMU HUKUM UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA INDONESIA ikut melaporkan wamendes Paiman Raharjo bersama rombongan karena di duga menyalahgunakan kekuasaan.

 Press Release

Akbar Maulana mahasiswa ILMU HUKUM UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA INDONESIA ikut melaporkan wamendes Paiman Raharjo bersama rombongan karena di duga menyalahgunakan kekuasaan.



Paiman diduga melanggar administrasi pemilu sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 283 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut mengatur bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.Paiman sudah termasuk dalam kualifikasi pelanggaran yang perlu ditindak lanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu.

 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paiman sangat mengkhawatirkan karena ia masih merupakan pejabat negara.


"Tindakan Paiman Raharjo yang merupakan pejabat negara tidak boleh sembarangan melakukan kegiatan untuk menunjukkan keberpihakan terhadap peserta pemilu. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paiman sangat mengkhawatirkan.

Saya mendesak agar Bawaslu secepatnya menindak lanjuti laporan & memberi sanksi terhadap Paiman, jikalau tidak saya akan turun aksi & mengundang seluruh aliansi mahasiswa jakarta untuk mendesak Bawaslu.

Komentar

  1. RPN Kab Dairi telah mempublikasikan Ganjar sebagai Presiden NKRI dgn cara membagi bagikan berupa tenda beca dan juga beberapa nasi bungkus kegiatan tsb di ikuti secara langsung oleh Ketum dari pusat Albert Sukanta

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ganjar Pranowo ajak Relawan turun kebawah mendengarkan harapan rakyat

Relawan GPGP: Konsep Blue Economy Ganjar Bangun Sektor Maritim untuk Kesejahteraan Rakyat

DPC Relawan Padamu Negeri kab Karo siap memenangkan Ganjar Mahfud di Kabupaten Karo