Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2023

KONDEN FC JADI PEMENANG TURNAMEN FUTSAL GANJAR - MAHFUD RPN KAB LANGKAT, SUMUT

Gambar
KONDEN FC JADI PEMENANG TURNAMEN FUTSAL GANJAR - MAHFUD RPN KAB LANGKAT, SUMUT .   * Djarot Saiful Hidayat ajak kaum milenial ukir prestasi secara berjenjang. Stabat, Kab Langkat ( 20/11/2023)  Turnamen Futsal memperebutkan Tropy tetap Ganjar - Mahfud yang dilaksanakan oleh Relawan Padamu Negeri ( RPN) Kab Langkat , Sumatera Utara berlangsung meriah dihadiri delapan ratusan penonton itu dilaksanakan pada hari minggu 19 nopember 2023 kemaren mulai pagi hari jam 08.30 hingga jam 22.00 wib malam. Turnamen ini diikuti oleh 24 Tim Futsal se Kab Langkat yang terdiri dari KONDEN FC, GASSPOLL FC STABAT, SQUADRA FC , ELECTRIC ,GM TEAM FC, SUDE FC, KL88 FC, DIAMONS FC, FKS FC Kota Stabat) , UKULELE FC , FUTSAL YOUT, BENAM FC, SPECIAL ONE FC , ELREY FC, FUKEDA FC, FDL FC, DISDIK FC, SPG 88 FC, PEKAN FC, BLEAZER FC , HALU FC, BAG FUTSAL , FUTSAL KE&KU dan FURAS FC.  Pembukaan Turnamen oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat melalui jaringan virtual dari Tanjung Balai...

Akbar Maulana mahasiswa ILMU HUKUM UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA INDONESIA ikut melaporkan wamendes Paiman Raharjo bersama rombongan karena di duga menyalahgunakan kekuasaan.

Gambar
 Press Release Akbar Maulana mahasiswa ILMU HUKUM UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA INDONESIA ikut melaporkan wamendes Paiman Raharjo bersama rombongan karena di duga menyalahgunakan kekuasaan. Paiman diduga melanggar administrasi pemilu sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 283 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.Paiman sudah termasuk dalam kualifikasi pelanggaran yang perlu ditindak lanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu.  dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paiman sangat mengkhawatirkan karena ia masih merupakan pejabat negara. "Tindakan Paiman Raharjo yang merupakan pejabat negara tidak boleh sembarangan melakukan kegiatan untuk menunjukkan keberpihakan terhadap peser...